Menteri Bintang Dukung Sinergi Upaya Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak
PARAMETERMEDIA.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menuturkan anak-anak adalah penentu masa depan bangsa, maka dari itu investasi terbesar bagi bangsa berada di tangan 84,4 juta anak Indonesia yang merupakan satu per tiga dari populasi bangsa.
“Hal ini membuat betapa pentingnya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak saat ini demi kualitas sumber daya di masa depan yang lebih baik lagi. Sesuai dengan Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, terdapat 4 hak dasar anak yang harus terpenuhi yaitu hak untuk hidup; hak tumbuh dan berkembang; hak perlindungan; serta hak partisipasi,” ujar Menteri Bintang dalam Webinar Nasional “5 Instruksi Presiden dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rangka Milad yang ke-55 kepada Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Kohati PB HMI). Rabu (22/9/2021)
Menteri Bintang menjelaskan pemenuhan dari berbagai hak dasar tersebut, tentunya tidak dapat dipisahkan dari kualitas pengasuhan. Bapak Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan 5 isu prioritas kepada jajaran Kemen PPPA terkait Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Kemen PPPA telah diberikan amanat 5 isu prioritas pada masa kerja Kabinet Indonesia Maju ini yang salah satunya ialah Peningkatan Peran Ibu dan Keluarga dalam Pendidikan/Pengasuhan Anak. Perlu saya tekankan bahwa arahan ini tidak dapat diartikan sebagai peran pengasuhan hanya ada pada perempuan atau ibu saja, karena melindungi anak adalah tugas yang setara dan sejajar antara ayah dan ibu, hal ini juga merupakan tugas bagi laki-laki, atau ayah. Dukungan dari lingkungan sekitar ibu adalah faktor penting dalam mendorong peran ibu dalam pendidikan dan pengasuhan anak. Pada kenyataannya, untuk dapat menjadi ibu tangguh yang dapat memberikan pengasuhan berkualitas, ia haruslah menjadi perempuan yang berdaya terlebih dahulu,” ujar Menteri Bintang.
Menteri Bintang menambahkan tidak hanya sampai disitu, perlu dipahami bersama bahwa mencapai pengasuhan yang berkualitas demi menjamin tumbuh kembang optimal bagi anak di dalam keluarga, bukanlah hanya tugas orang tua semata. Sesuai dengan pepatah yang mengatakan bahwa ”it takes a village to raise a child”, keberhasilan dari pengasuhan anak-anak adalah tanggung jawab bersama yang merupakan perwujudan investasi terhadap masa depan bangsa.
“Semua dari kita, baik orang tua maupun masyarakat, harus melakukan sumbangsih dan kerja nyata, untuk memastikan tersedianya akses, sarana, dan prasarana yang mendukung tumbuh kembang anak-anak di sekitar kita. Dengan begitu, pembangunan yang berperspektif gender dan mengedepankan kepentingan terbaik anak, demi mencapai pengasuhan anak, harus dapat diwujudkan dalam setiap sektor di masyarakat. Untuk mencapainya, sangat dibutuhkan peran penting dari para mahasiswa dan calon sarjana, yang menguasai berbagai cabang ilmu pengetahuan, untuk berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan yang memberdayakan perempuan, memenuhi hak, serta melindungi perempuan dan anak. Marilah kita jadikan momentum hari ini untuk memunculkan kesadaran, upaya, partisipasi dan keterlibatan aktif dalam mendukung tujuan kita bersama yaitu kesetaraan bagi semua pihak, untuk mencapai SDM unggul, menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.
Sementara itu, bicara mengenai peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan anak, Direktur Yayasan Perlindungan Anak, Sitti Hikmawatty mengatakan selain pemenuhan hak-hak anak yang juga tidak kalah penting adalah bagaimana memberikan perlindungan terbaik bagi anak dari segala bentuk diskriminasi. “Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera,” ujar Sitti.
Siti menambahkan saat ini angka kekerasan terhadap anak masih cukup tinggi, hal ini harus kita atasi dan berbagai upaya harus segera dilakukan untuk menghapuskan kekerasan terhadap anak. Tentunya upaya ini tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja melainkan seluruh elemen yang ada harus bergerak bersama dan bersinergi. “Upaya percepatan penghapusan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan dengan mengatur legislasi dan kebijakan terkait perlindungan terhadap anak, keterampilan hidup dan ketahanan anak harus disiapkan dengan baik sebab anak tidak selalu bersama dengan orangtua sehingga saat anak sendiri dia dapat melindungi dirinya sendiri dan mencegah upaya kekerasan terhadap mereka, kemudian perbaikan terhadap layanan bagi korban dan saksi, dan penyediaan data kekerasan terhadap anak. Upaya-upaya bersama ini harus terus dilakukan dengan komitmen bersama dari seluruh elemen yang ada,” ujarnya.
Dalam hal perlindungan terhadap anak, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maryati Sholihah mengatakan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan dengan membangun perspektif perlindungan anak sebagai agent social of change.
“Perspektif perlindungan anak dapat dibangun dengan memberikan pemahaman menghormati dan menghargai manusia sebagai makhluk yang sempurna, sama dan setara tanpa diskriminasi. Kemudian melalui keadilan gender yang menghormati dan menghargai manusia dengan tidak memandang jenis kelamin sehingga menimbulkan perlakuan yang setara dan tidak diskriminatif. Selanjutnya adalah perlindungan anak yang dapat memajukan hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal tanpa adanya diskriminasi. Serta pemulihan korban dengan memberikan hak perlindungan dan pemulihan pada perempuan dan anak yang disebabkan masih timpangnya cara pandang dalam perlakukan kepada mereka. Semua upaya ini jika dapat dilakukan bersama dan berkolaborasi maka akan dapat menurunkan bahkan menghapuskan kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Sumber: BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK