Menteri PPPA: Tingkatkan Literasi Digital dan Sinergi Hapus Kejahatan Online pada Perempuan dan Anak
PARAMETERMEDIA.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menyatakan sangat prihatin dengan adanya konten pornografi yang disiarkan melalui live streaming oleh seorang selebgram perempuan, RR di salah satu aplikasi media sosial. Menteri Bintang mengajak semua pihak untuk bersinergi dan meningkatkan literasi digital demi menghapus kejahatan online pada perempuan dan anak. Selasa (21/9/2021)
“Saat ini, kita hidup di era industri 4.0, dimana penguasaan teknologi sangatlah penting bagi kehidupan. Namun, di sisi lain hal ini dapat menimbulkan permasalahan baru di kehidupan kita. Dunia yang serba digital dengan kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berkembang dengan pesatnya, hal ini tentu harus dibarengi dengan literasi digital yang mumpuni pada perempuan dan anak,” ungkap Menteri Bintang.
Menteri Bintang menambahkan literasi digital merupakan kunci bagi perlindungan perempuan dan anak di dunia digital. “Perempuan yang memiliki literasi digital akan mampu melindungi diri mereka sendiri di dalam dunia digital dan di masa depan. Saat perempuan menjadi seorang ibu, mereka akan mampu melindungi anak-anak dari pengaruh negatif internet,” jelas Menteri Bintang.
Menteri Bintang menjelaskan dampak dari keterbukaan informasi yang disertai kurangnya pengawasan orang tua dalam penanganan nilai moral pada pola pengasuhan keluarga akan berimbas kepada degradasi moral anak. Untuk itu, sangatlah penting memproteksi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial.
“Saya merasa prihatin dengan adanya peristiwa penyalahgunaan konten pornografi melalui aplikasi live streaming yang dilakukan RR, demi memenuhi biaya hidupnya ketika ia tidak memiliki kemampuan (skill). Oleh karenanya, pendidikan menjadi modal utama untuk berada di dunia industri. Mari kita bersinergi bersama-sama menghapus kejahatan online pada perempuan dan anak dan selamatkan perempuan Indonesia dengan manajemen talent yang mumpuni,” tegas Menteri Bintang.
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati menjelaskan kejahatan online memberikan dampak yang sangat merugikan dan bersifat jangka panjang bagi perempuan dan anak, baik sebagai sebagai korban ataupun pelaku.
“Perbuatan RR yang membuat dan menyiarkan konten pornografi dan menawarkan layanan seksual, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, yaitu ekonomi, tingkat pendidikan yang rendah sehingga minimnya keterampilan yang dimiliki dan memilih untuk memanfaatkan tubuhnya, trauma masa lalu atau kekerasan yang dialami di dalam keluarga maupun lingkungan, serta keterpaksaan dari pihak lain sehingga RR terjebak dalam lingkaran tersebut,” ungkap Ratna.
Diketahui RR merupakan selebgram asal Bandung, Jawa Barat yang ditangkap pihak penegak hukum di wilayah Denpasar, Bali saat sedang melakukan live streaming dengan menampilkan konten pornografi di salah satu aplikasi media sosial. RR mengeksploitasi dirinya sendiri guna mencari penghasilan keuntungan untuk kehidupan sehari-harinya di Bali.
Akibat perbuatannya, RR dijerat dengan dengan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, kasus masih dalam proses pemeriksaan awal dan masih terus dilakukan pengembangan pemeriksaan oleh Polres Kota Denpasar terhadap RR.
“Melalui kejadian ini diharapkan dapat menjadi media edukasi bagi keluarga dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan dan kontrol dalam pengunaan internet dan lain-lain. Kemen PPPA juga menghimbau kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk men-takedown aplikasi-aplikasi seperti ini, dengan penegakan aturan melalui literasi digital dari hulu sampai ke hilir agar perempuan dan anak Indonesia terlindungi,” pungkas Ratna.
SUMBER: Biro Hukum dan Humas
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak