BUPATI INDRAMAYU: PEMIMPIN HARUS BERINTEGRITAS
PARAMETERMEDIA.COM- Peran serta masyarakat dalam melaporkan adanya praktik jual-beli jabatan di birokrasi, menjadi salah satu prasyarat penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, yakni dengan cara melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diharapkan tidak ada lagi kepala daerah yang tertangkap oleh KPK.
Demikian benang merah webinar bertema: “Jual-Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/9/21) yang lalu. Hadir dalam diskusi melalui webinar (zoom meeting) tersebut Ketua KPK Firli Bahuri, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, serta perwakilan Bupati/Walikota.
Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi pembicara kunci menyebut, ada tiga jenis tindak korupsi yang berkaitan dengan jual beli jabatan yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan. Menurutnya hal itu terjadi karena tidak adanya integritas dari penyelenggara negara.
“Tiga jenis tindak pidana korupsi itulah yang paling sering terjadi dalam penyelenggaraan negara,” katanya.
Firli menjelaskan, dalam mencegah jual-beli jabatan, penyelenggara negara dapat menjadikan manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai pedomannya. Menurutnya, apabila penyelenggara negara dapat menerapkan azas-azas pemerintahan secara umum, menerapkan merit sistem, serta pengawasan yang ketat, penyimpangan dapat diminimalisir.
Sementara itu Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menyebut, Presiden Joko Widodo menginginkan ada peningkatan kualitas sumber daya manusia, di samping reformasi birokrasi. Menurutnya ada 5 area rawan korupsi yakni perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.
“Saya mengajak seluruh pejabat publik baik pusat maupun daerah, termasuk diri saya untuk memahami area rawan korupsi, jangan sampai terjebak dan terjerumus di dalamnya,” kata Tjahjo.
Menurut Tjahjo, Presiden Jokowi ingin mewujudkan adanya tranformasi organisasi, karena transformasi birokrasi memperpendek jarak alur birokrasi, pengambilan keputusan, mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat dan transparan, bahkan transformasi organisasi menjadi titik berangkat transformasi birokrasi.
Di tempat terpisah, Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar yang menjadi salah satu narasumber mengatakan, sejak awal kepemimpinannya, pihaknya telah melarang praktek jual-beli jabatan di Kabupaten Indramayu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu No. 800/231-BKPSDM/2021 tanggal 16 Maret 2021.
Bupati Nina Agustina menjelaskan, terkait reformasi birokrasi, hal yang pertama adalah seorang pemimpin harus amanah dan memiliki integritas. Kedua, imbuhnya, memperkuat mental.
“Seorang pemimpinnya harus bisa menahan diri, menciptakan birokrasi yang bersih, menjaga kepercayaan dari masyarakat,” katanya.
Bupati Nina Agustina menegaskan, untuk mencegah terjadinya jual beli jabatan, Kabupaten Indramayu mempunyai program I-Ceta atau Indramayu Cepat Tanggap. Melalui I-Ceta, masyarakat dapat melaporkan langsung bila terjadi penyimpangan. Ini bagian dari reformasi birokrasi.
“Ketika terjadi jual beli jabatan dan sebagainya, maka segera menginformasikan kepada saya. Saya juga ingin masyarakat memantau kinerja kami agar semuanya berjalan dengan baik. Jadi kalau memang mereka menemukan sesuatu hal harus berdasarkan bukti. Jangan hanya bicara. Jangan hanya mendengar. Tentunya harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” tegas orang nomor satu Indramayu itu.
Sumber: Diskominfo Indramayu