Terkait Tambang Batu Hijau, DPMPTSP Kab Sukabumi Ambil Tindakan Sesuai Aturan

Parametermedia.com- Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan langkah penghentian sementara Tambang Batu Hijau di Kampung Cioray, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar untuk memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai peraturan.
Sebelumnya Saat sidak bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Camat Cikembar, dan Kepala Desa Kertaraharja, Kamis (9/1/25), terungkap bahwa proses perizinan tambang baru mencapai tahap permohonan kesesuaian ruang ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR). Meski belum mengantongi izin operasional, tambang tetap beroperasi.
“Minggu kedua Februari, kami bersama ESDM Cabang Cianjur akan melakukan pembinaan khusus kepada semua penambang,” ungkap Ali , Jumat 10 Januari 2025
Sebelumnya, aktivitas tambang ini mendapat keluhan keras dari warga setempat. “Mereka melaporkan bahwa tambang tersebut diduga tidak memiliki izin lengkap dan menimbulkan gangguan bagi lingkungan sekitar,” tuturnya.
Dalam kesempatan Sidak (Kamis kemarin) Ali mengedukasi pengusaha tambang terkait aturan yang berlaku. Dijelaskan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi baru bisa dikeluarkan setelah berbagai dokumen lingkungan terpenuhi, termasuk Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi, hingga UKL-UPL dari DLH Provinsi Jawa Barat.
“Tanpa izin lengkap, aktivitas tambang melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman denda Rp100 miliar atau lima tahun penjara,” pungkasnya
Masih menurut Ali Iskandar, Persoalan ini menjadi refleksi penting akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam dunia usaha. Selain itu, dialog dan penegakan hukum diharapkan mampu menciptakan harmoni antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
