Bawaslu Kota Sukabumi Tetapkan Pelanggaran Kampanye: Sumpah Dukungan Pasangan Calon
PARAMETERMEDIA.COM – Kasus pelanggaran administrasi pemilu muncul setelah adanya laporan kampanye sumpah pemilih menggunakan syahadat untuk mendukung paslon Wali Kota Sukabumi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menetapkan bahwa salah satu paslon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi telah melakukan pelanggaran administrasi.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan mempengaruhi kebebasan pemilih dengan cara yang tidak wajar, bertentangan dengan asas pemilihan yang bebas.
” Mengajak masyarakat untuk bersumpah atau menandatangani janji tertulis, dapat dianggap sebagai bentuk tekanan sekalipun dilakukan secara personal antara pemberi sumpah dan yang disumpah,” kata Yanti, Sabtu 16 November 2024.
Bawaslu Kota Sukabumi merekomendasikan KPU Kota Sukabumi, untuk memberikan teguran atau surat peringatan kepada paslon yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Yasti, dalam Pasal 65 UU No 10 Tahun 2016 tentang metode kampanye, disebutkan kampanye bisa dilaksanakan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengungkapkan bahwa ajakan untuk bersumpah dan menandatangani janji tertulis, tidak termasuk dalam metode kampanye yang sah dan termasuk kedalam dugaan pelanggaran administrasi.
Yasti juga mengingatkan Pasal 69 UU No 10 Tahun 2016, yang menyinggung bahwa narasi kampanye tidak dianjurkan atau dikaitkan dengan unsur agama, suku, ras dan golongan.
Menurutnya tindakan yang berdampak psikologis yang memengaruhi kebebasan pemilih dianggap sebagai bentuk intimidasi.
Permintaan sumpah dan janji tertulis dapat dikategorikan sebagai bentuk manipulasi atau tekanan terhadap pemilih, yang bertentangan dengan prinsip kampanye yang jujur dan adil.
Bawaslu Kota Sukabumi juga telah menerima laporan warga terkait adanya politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.
Namun setelah diundang sebanyak 2 kali pelapor dan saksi tidak juga hadir ke Bawaslu.
Mengingat tidak terpenuhinya unsur pelaporan, Bawaslu tidak menindak lanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana politik uang tersebut. *