Memang Lain, Kota Depok Larang Pemasangan Merk Rokok di Depan Warung dan Toko
PARAMETERMEDIA.COM – Kota Depok memang lain, pemerintah kota ini terbilang anti rokok dengan Perda KTR Nomor 2 Tahun 2020 Kota Depok.
Satpol PP melakukan razia merk spanduk rokok yang terpasang di depan warung daerah Depok, yang videonya menyebar di media sosial.
Akun X Miss Tweet 23 Oktober memposting razia di sebuah toko oleh pemerintah daerah Depok, dengan tulisan “Razia spanduk rokok , Tidak boleh lagi ada spanduk gambar rokok di depan warung”.
Mengutip Komunitas Kretek, Pemkot Depok dipandang telah mempersempit ruang gerak Industri Hasil Tembakau dan lupa bahwa penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan pajak iklan rokok juga mengalir ke Kota ini.
Satpol PP Kota Depok biasanya menerima 10 persen dana dari DBH CHT, yang digunakan untuk berbagai kegiatan penegakan hukum, diantaranya melarang spanduk merk rokok di depan warung dan toko.
Spanduk rorok dianggap sebagai momok yang menakutkan dan netizen juga menganggap spanduk rokok berbahaya bagi stabilitas ekonomi, politik, sosial, budaya kota Depok.
Seperti yang diketahui bahwa perusahaan rokok membayar setiap pemasangan spanduk dan pajak reklame hingga tidak bisa begitu saja dicabut.
Sementara itu disisi lain pada era pemerintahan Jokowi, diberlakukan aturan yang bikin geleng-geleng kepala, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang isinya melarang penjualan rokok eceran per batang.