Prosedur Pembentukan Pimpinan DPRD, Ini Tahapannya
Parametermedia.com-Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, Lina Evelin Marlina, mengatakan bahwa prosedur pembentukan pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2018 dibagi dalam dua tahap.
” Tahap pertama pengusulan calon pimpinan DPRD, berikutnya tahap peresmian pimpinan DPRD definitif,” kata Evelin.
Evelin menjelaskan, pada tahap pertama, dimulai dari pengusulan nama oleh partai yang berhak kepada pimpinan sementara DPRD Kabupaten Sukabumi yang dilampiri dengan bukti perolehan suara terbanyak, dan SK Gubernur soal Peresmian dan Pengangkatan Anggota DPRD. Lalu pimpinan sementara DPRD membawa usulan tersebut ke paripurna DPRD Pengumuman Calon Pimpinan DPRD.
” Setelah paripurna, kemudian diusulkan kepada gubenur sebagai wakil pemerintah untuk mendapat pengesahan,” jelas Evelin.
Selanjutnya, sambung Evelin, pada tahap kedua, setelah menerima SK dari Gubernur, pimpinan sementara DPRD mempersiapkan paripurna pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD definitif. “Setelah pengucapan sumpah janji, nanti ada prosesi penyerahan palu rapat dari pimpinan sementara DPRD kepada pimpinan DPRD deifinitif,” pungkasnya