Bupati Sukabumi Apresiasi PT Perkebunan Suka Karet, Lepas HGU 31,97 H untuk Masyarakat
PARAMETERMEDIA.COM – PT Perkebunan Karet Suka Karet secara resmi melepaskan hak atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) miliknya kepada masyarakat di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara.
Penandatanganan pelepasan tanah seluas 31,97 hektare ini, disaksikan dan juga ditandatangani oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami bersama pihak terkait di Pendopo Sukabumi, Rabu, 12 Juni 2024.
Tanah HGU yang di lepas tersebut nantinya akan digunakan untuk kepentingan seperti fasilitas sosial dan fasilitas umum, lahan relokasi hunian masyarakat Kampung Cibandi dan lainnya.
H. Marwan Hamami mengapresiasi langkah luar biasa PT Perkebunan Karet Suka Karet, yang melepas HGU untuk kepentingan masyarakat.
“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada PT Perkebunan Karet Suka Karet. Semoga tanah yang dilepas bisa bermanfaat untuk semua,” ujarnya.
Marwan meminta agar lahan yang telah dilepaskan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin dan dapat mensejahterakan masyarakat.
“Ketika mendapatkan penyisihan ini, semoga bisa memberikan peluang usaha dan hasil, bagi masyarakat” ucapnya.
Sementara itu, Direktur PT Perkebunan Karet Suka Karet Lim Yappi Susanto mengatakan pelepasan hak ini merupakan kado setelah penantian yang relatif lama.
“Proses ini tak sederhana. Proses satu per satu diikuti sesuai aturan yang ada. Ini sangat menggembirakan,” ungkapnya.
Menurutnya pasca pelepasan hak tersebut, masyarakat memiliki kepastian untuk dapat memanfaatkannya dengan baik.
“Tibalah saat ini patut menghaturkan puji syukur kepada Tuhan,” pungkasnya.