banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Rusia Produksi Massal Hipersonik Oreshnik, Negara NATO jadi Sasaran Empuk Hitungan Menit

Rusia Produksi Massal Hipersonik Oreshnik, Negara NATO jadi Sasaran Empuk Hitungan Menit

PARAMETERMEDIA.COM - Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan rencana untuk produksi massal sistem rudal balistik hipersonik Oreshnik. Pengumuman tersebut muncul setelah...
Read More
Rusia Tembakan Hipersonik Terbaru Oreshnik ke Ukraina: Ujicoba Langsung Tanpa Hulu Ledak ?

Rusia Tembakan Hipersonik Terbaru Oreshnik ke Ukraina: Ujicoba Langsung Tanpa Hulu Ledak ?

PARAMETERMEDIA.COM - Diluar dugaan setelah beredar isu Rusia akan mengerahkan rudal balistik antarbenua RS-26, Rusia malah memperkenalkan senjata terbarunya yang...
Read More
No Viral No Justice: Pekerja Migran Indonesia di Taiwan asal Brebes Minta Keadilan, Usut Tuntas Pembunuhan Anaknya

No Viral No Justice: Pekerja Migran Indonesia di Taiwan asal Brebes Minta Keadilan, Usut Tuntas Pembunuhan Anaknya

PARAMETERMEDIA.COM - Seorang ibu yang sedang berjuang untuk keluarga sebagai seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan asal Brebes meminta...
Read More
Rusia Siapkan Rudal Antarbenua RS-26 atau Iskander, Analis: Bisa Kampanye Disinformasi dan Psyop

Rusia Siapkan Rudal Antarbenua RS-26 atau Iskander, Analis: Bisa Kampanye Disinformasi dan Psyop

PARAMETERMEDIA.COM - Rusia dilkabarkan sedang persiapan untuk meluncurkan rudal antarbenua (ICBM) RS-26 Rubezh, yang di tempatkan di wilayah pangkalan udara...
Read More
Kyiv Mencekam, Rusia Siapkan Pembom Strategis, Ukraina Tembakan Storm Shadow Inggris ke Wilayah Rusia

Kyiv Mencekam, Rusia Siapkan Pembom Strategis, Ukraina Tembakan Storm Shadow Inggris ke Wilayah Rusia

PARAMETERMEDIA.COM - Situasi di Ukraina mencekam setelah kedutaan Besar AS dan beberapa kedutaan negara Barat di Kyiv ditutup karena alasan...
Read More
Unit Arrow Kepolisian Gaza Tumpas Puluhan Geng Penjarah Bantuan Kemanusiaan: Didirikan Yahya Sinwar

Unit Arrow Kepolisian Gaza Tumpas Puluhan Geng Penjarah Bantuan Kemanusiaan: Didirikan Yahya Sinwar

PARAMETERMEDIA.COM - Kementerian Dalam Negeri Palestina mengumumkan setidaknya 22 anggota geng tersangka perampokan dan penjarahan bantuan kemanusiaan di Gaza, tewas...
Read More
AURIS dan LFI Minta Ketegasan KPU Kota Sukabumi Tindaklanjuti Putusan Bawaslu:  Syahadat Pemilih

AURIS dan LFI Minta Ketegasan KPU Kota Sukabumi Tindaklanjuti Putusan Bawaslu: Syahadat Pemilih

PARAMETERMEDIA.COM - Dua ormas Islam, Amanah Untuk Remaja Islam (AURIS) dan Laskar Fisabilillah Indonesia (LFI) meminta ketegasan KPU Kota Sukabumi untuk...
Read More
Vladimir Putin Tantang AS dan Barat, Doktrin Nuklir Diumumkan: Hanya Dua Pilihan

Vladimir Putin Tantang AS dan Barat, Doktrin Nuklir Diumumkan: Hanya Dua Pilihan

PARAMETERMEDIA.COM - Presiden Rusia Vladimir Putin telah secara resmi menandatangani revisi doktrin nuklir di tengah konflik yang sedang berlangsung dengan...
Read More
Perdana Menteri Inggris Pancing Kemarahan Xi Jinping, China Usir Media Inggris di Pertemuan KTT G20 Brazil

Perdana Menteri Inggris Pancing Kemarahan Xi Jinping, China Usir Media Inggris di Pertemuan KTT G20 Brazil

PARAMETERMEDIA.COM - Sebuah insiden yang memperburuk hubungan China dan Inggris terjadi di KTT G 20 yang berlangsung di Rio de...
Read More
Dewan Uden Abdunnatsir Reses Ke 1 di Ciputut Cireunghas Sukabumi

Dewan Uden Abdunnatsir Reses Ke 1 di Ciputut Cireunghas Sukabumi

Parametermedia.com- Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Uden Abdunnatsir menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat, salah satunya soal BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran...
Read More

Pelaku UMKM Nggak Wajib Bayar Pajak, Ini Syarat dan Ketentuan Pajaknya

Ilustrasi/Pixabay-jarmoluk

PARAMETERMEDIA.COM – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak negara pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp1.869,23 triliun.

Sebanyak 53,1 persen berasal dari sumber penerimaan pajak PPh Non Migas yang termasuk didalamnya, adalah setoran pajak dari sektor UKM dan bisnis yang tak termasuk kategori Migas.

Melihat angka tersebut banyak pelaku UMKM bertanya-tanya apakah usaha mikro, kecil, dan menengah tetap diwajibkan menyetor pajak.

Mengutip UMKM Indonesia, jika seseorang memiliki usaha mikro berstatus Usaha Perseorangan dan belum berbadan hukum ( belum berbentuk CV, PT, maupun bentuk badan usaha lainnya) dengan omzet yang tidak melebihi dari Rp500 juta per tahun, maka tarif pajaknya adalah nol persen.

Untuk kesejahteran dan keleluasaan perkembangan bisnis UMKM maka diberikan penggratisan PPh Final pada usaha beromzet di bawah Rp500 juta .

UMKM tidak perlu memikirkan kewajiban membayar pajak, namun jika usahanya berjalan dan berkembang dengan jumlah penghasilan sudah cukup besar, barulah akan dikenakan PPh final.

Jika omzet mencapai lebih dari Rp500 juta, namun masih di bawah angka Rp4,8 miliar per tahun, maka pemilik UMKM dapat memilih tarif pajak final berdasarkan nilai omzet tadi.

Untuk tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari total omzet per tahunnya, yang akan berlaku selama 7 tahun sejak usaha terdaftar.

Jika omzet sudah mencapai angka di atas Rp 4,8 miliar per tahun, maka semua pelaku usaha harus menyusun Laporan Laba Rugi.

Setelah itu objek pajak akan dihitung berdasarkan laba yang dihasilkan per tahunnya, bukan lagi dihitung dari omzet.

Contoh usaha dengan nilai PPh Final Nol:

Pada tahun 2021 seseorang memiliki bisnis Rempeyek rumahan dengan omzet per bulan sebesar Rp 17.750.000. Jika dihitung selama 12 bulan, maka omzet per tahunnya adalah sebesar Rp 213.000.000.

Di tahun tersebut omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun, maka nilai PPh Finalnya adalah NOL.

Lalu jika tahun berikutnya bisnis semakin berkembang dan omzetnya naik ke angka Rp700 juta per tahun. Berapa jumlah pajaknya?

Karena masih berbentuk bisnis perseorangan, maka omzet sejumlah Rp500 juta tidak dihitung sebagai objek pajak. Sehingga cara menghitung pajak penghasilannya adalah seperti ini :

Omzet usaha = Rp700.000.000

Omzet tidak kena pajak = Rp500.000.000

---------------------------------

Omzet kena pajak = Rp200.000.000

Beban Pajak = Omzet Kena Pajak X Besaran PPh

     = Rp200.000.000 X 0,5% 

      = Rp1.000.000

Artinya, jumlah PPh Final yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp1.000.000.

Untuk berikutnya

Jika bisnis Rempeyek sudah berkembang dan menjadi badan usaha dengan kenaikan Omzet yang naik, menjadi Rp1,2 miliar per tahun. Maka perkiraan laba per tahunnya adalah Rp485 juta.

Lalu berapa jumlah PPh Final yang harus dibayarkan ?

Dengan omzet masih di bawah Rp50 miliar per tahun, maka Ibu Gina berhak memilih di antara 2 tarif pajak, yaitu :

PPh Final Berdasarkan Omzet
PPh Final = 0,5% X Rp1,2 miliar = Rp6 juta

PPh Final Berdasarkan Laba atau Profit
Beban Pajak Usaha Bu Sari = 11% X Rp 485,520,000 = Rp53,407,200 *

  

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *