banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

Wabup Bersama Forkopimda Monitoring Kesiapan Pengamanan Dan Kelancaran Natal 2025

Wabup Bersama Forkopimda Monitoring Kesiapan Pengamanan Dan Kelancaran Natal 2025

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H Andreas bersama Kapolres Sukabumi, Dandim 0622/Kabupaten Sukabumi, serta Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan monitoring ke sejumlah...
Read More
Rakor Sinkronisasi Pemantauan Stok Pasokan Dan Harga Pangan

Rakor Sinkronisasi Pemantauan Stok Pasokan Dan Harga Pangan

Parametermedia.com-Rapat Koordinasi dan Singkronisasi Pemantauan Stok Pasokan dan Harga Pangan dalam Rangka Menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional. Sekda Ade Suryaman...
Read More
Bupati Ikuti Rakor Bersama KEMENDAGRI, Evaluasi Realisasi APBD Tahun 2025

Bupati Ikuti Rakor Bersama KEMENDAGRI, Evaluasi Realisasi APBD Tahun 2025

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi. H. Asep Japar mengikuti rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) H.Muhammad Tito Karnavian secara...
Read More
Peletakan Batu Pertama Huntara Di Lengkong, Wabup Apresiasi Peran Semua Pihak

Peletakan Batu Pertama Huntara Di Lengkong, Wabup Apresiasi Peran Semua Pihak

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H Andreas melakukan peletakan batu pertama pembangunan hunian sementara (huntara) di Kampung Cicau, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong,...
Read More
Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi 2025, Sekda Tekankan Tiga Aspek Utama

Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi 2025, Sekda Tekankan Tiga Aspek Utama

Parametermedia.com-Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2025 serta perencanaan tahun 2026 di Aula Dinas Pertanian Kabupaten...
Read More
Hari Ibu ke 97, Bupati Ingatkan Peran Penting Ibu Di Keluarga Dan Masyarakat

Hari Ibu ke 97, Bupati Ingatkan Peran Penting Ibu Di Keluarga Dan Masyarakat

Parametermedia.com-Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperingati Hari Ibu ke 97 tingkat Kabupaten Sukabumi di Grand Sulanjana,Senin, 22 Desember 2025. Kegiatan yang dihadiri...
Read More
Penutupan Fashion & Culinary Nite Festival 2025, Sekda “Ruang Terbuka Promosi Produk UMKM”

Penutupan Fashion & Culinary Nite Festival 2025, Sekda “Ruang Terbuka Promosi Produk UMKM”

Parametermedia.com-Sekda Ade Suryaman mengatakan bahwaPenyelenggaraan Culinary Nite Festival sudah menjadi Program Kegiatan rutin yang diagendakan setiap tahunnya oleh Pemkab Sukabumi...
Read More
Bupati Minta KB FKPPI Terus Bersinergi Dan Berdedikasi Untuk Masyarakat

Bupati Minta KB FKPPI Terus Bersinergi Dan Berdedikasi Untuk Masyarakat

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H.Asep Japar Menghadiri Rapat Kerja Cabang dan Pelantikan Pengurus Rayon serta Organisasi Pendukung (Generasi Muda, HIPWI dan Wanita...
Read More
Fashion & Culinary Nite 2025, Upron Jas Modern Bapenda Raih Juara Favorit

Fashion & Culinary Nite 2025, Upron Jas Modern Bapenda Raih Juara Favorit

Parametermedia.com-Pemerintah kabupaten sukabumi menggelar fashion and culinary nite 2025 di komplek gelanggang olahraga ciaaat, tepatnya di lapang stisip widyapuri mandiri...
Read More
Fashion And Culinary Nite Festival 2025, Langkah Strategis Pemkab Sukabumi Kuatkan UMKM

Fashion And Culinary Nite Festival 2025, Langkah Strategis Pemkab Sukabumi Kuatkan UMKM

Parametermedia.com-Kabupaten Sukabumi Fashion and Culinary Nite Festival 2025 kembali hadir di Lapang STISIP Widyapuri Mandiri. Kegiatan yang menghadirkan puluhan UMKM...
Read More

Pelaku UMKM Nggak Wajib Bayar Pajak, Ini Syarat dan Ketentuan Pajaknya

Ilustrasi/Pixabay-jarmoluk

PARAMETERMEDIA.COM – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak negara pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp1.869,23 triliun.

Sebanyak 53,1 persen berasal dari sumber penerimaan pajak PPh Non Migas yang termasuk didalamnya, adalah setoran pajak dari sektor UKM dan bisnis yang tak termasuk kategori Migas.

Melihat angka tersebut banyak pelaku UMKM bertanya-tanya apakah usaha mikro, kecil, dan menengah tetap diwajibkan menyetor pajak.

Mengutip UMKM Indonesia, jika seseorang memiliki usaha mikro berstatus Usaha Perseorangan dan belum berbadan hukum ( belum berbentuk CV, PT, maupun bentuk badan usaha lainnya) dengan omzet yang tidak melebihi dari Rp500 juta per tahun, maka tarif pajaknya adalah nol persen.

Untuk kesejahteran dan keleluasaan perkembangan bisnis UMKM maka diberikan penggratisan PPh Final pada usaha beromzet di bawah Rp500 juta .

UMKM tidak perlu memikirkan kewajiban membayar pajak, namun jika usahanya berjalan dan berkembang dengan jumlah penghasilan sudah cukup besar, barulah akan dikenakan PPh final.

Jika omzet mencapai lebih dari Rp500 juta, namun masih di bawah angka Rp4,8 miliar per tahun, maka pemilik UMKM dapat memilih tarif pajak final berdasarkan nilai omzet tadi.

Untuk tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari total omzet per tahunnya, yang akan berlaku selama 7 tahun sejak usaha terdaftar.

Jika omzet sudah mencapai angka di atas Rp 4,8 miliar per tahun, maka semua pelaku usaha harus menyusun Laporan Laba Rugi.

Setelah itu objek pajak akan dihitung berdasarkan laba yang dihasilkan per tahunnya, bukan lagi dihitung dari omzet.

Contoh usaha dengan nilai PPh Final Nol:

Pada tahun 2021 seseorang memiliki bisnis Rempeyek rumahan dengan omzet per bulan sebesar Rp 17.750.000. Jika dihitung selama 12 bulan, maka omzet per tahunnya adalah sebesar Rp 213.000.000.

Di tahun tersebut omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun, maka nilai PPh Finalnya adalah NOL.

Lalu jika tahun berikutnya bisnis semakin berkembang dan omzetnya naik ke angka Rp700 juta per tahun. Berapa jumlah pajaknya?

Karena masih berbentuk bisnis perseorangan, maka omzet sejumlah Rp500 juta tidak dihitung sebagai objek pajak. Sehingga cara menghitung pajak penghasilannya adalah seperti ini :

Omzet usaha = Rp700.000.000

Omzet tidak kena pajak = Rp500.000.000

---------------------------------

Omzet kena pajak = Rp200.000.000

Beban Pajak = Omzet Kena Pajak X Besaran PPh

     = Rp200.000.000 X 0,5% 

      = Rp1.000.000

Artinya, jumlah PPh Final yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp1.000.000.

Untuk berikutnya

Jika bisnis Rempeyek sudah berkembang dan menjadi badan usaha dengan kenaikan Omzet yang naik, menjadi Rp1,2 miliar per tahun. Maka perkiraan laba per tahunnya adalah Rp485 juta.

Lalu berapa jumlah PPh Final yang harus dibayarkan ?

Dengan omzet masih di bawah Rp50 miliar per tahun, maka Ibu Gina berhak memilih di antara 2 tarif pajak, yaitu :

PPh Final Berdasarkan Omzet
PPh Final = 0,5% X Rp1,2 miliar = Rp6 juta

PPh Final Berdasarkan Laba atau Profit
Beban Pajak Usaha Bu Sari = 11% X Rp 485,520,000 = Rp53,407,200 *

  

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *