banner 728x250 banner 728x250

Berita Terkini

STISIP WPM dipimpin Ketua Baru, Sekda minta laksanakan Amanah dengan baik

STISIP WPM dipimpin Ketua Baru, Sekda minta laksanakan Amanah dengan baik

Parametermedia.com-Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Widyapuri Mandiri Sukabumi memiliki pimpinan baru. Hal itu pasca dilantiknya Cepta Hery...
Read More
Sebelumnya Kepala Dinas Perikanan Kini Nunung Nurhayati Jadi Kepala DLH

Sebelumnya Kepala Dinas Perikanan Kini Nunung Nurhayati Jadi Kepala DLH

Parametermedia.com-Nunung Nurhayati, sebelumnya sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Hal tersebut pasca Pemerintah...
Read More
Wabup resmikan program Peningkatan ILP di Puskesmas Kadudampit

Wabup resmikan program Peningkatan ILP di Puskesmas Kadudampit

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H.Andreas meresmikan Program Peningkatan Integrasi Layanan Primer (ILP) di UPTD Puskesmas Kadudampit, Kamis,(16/10/25). Sekdis Dinas Kesehatan Kabupaten...
Read More
186 Mahasiswa STISIP WPM di Wisuda, Bupati yakin bisa berkontribusi Positif bagi Masyarakat

186 Mahasiswa STISIP WPM di Wisuda, Bupati yakin bisa berkontribusi Positif bagi Masyarakat

Parametermedia.com-Sebanyak 186 mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Widyapuri Mandiri Sukabumi di wisuda, Kamis, 16 Oktober 2025....
Read More
H. Rina Rosmaniar Japar apresiasi Bunda Paud atas kiprahnya Mencerdaskan Anak Bangsa

H. Rina Rosmaniar Japar apresiasi Bunda Paud atas kiprahnya Mencerdaskan Anak Bangsa

Parametermedia.com-Bunda Paud Kabupaten Sukabumi Hj.Rina Rosmaniar Japar menghadiri Acara Apresiasi Bunda Paud Kecamatan dan Desa/Kelurahan Se Kabupaten Sukabumi pada Rabu,15...
Read More
Wabup hadiri Penandatanganan PKS OP4D, wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah

Wabup hadiri Penandatanganan PKS OP4D, wujudkan Kemandirian Fiskal Daerah

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H.Andreas menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK...
Read More
Panen Ikan Nila bersama MENKOMDIGI, Bupati ” Dengan teknologi Budidaya Ikan lebih efisien dan produktif”

Panen Ikan Nila bersama MENKOMDIGI, Bupati ” Dengan teknologi Budidaya Ikan lebih efisien dan produktif”

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H. Asep Japar memanen ikan nila bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia Meutya Hafid di Pokdakan...
Read More
Bupati letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah bagi Penyintas Bencana di Palabuhanratu

Bupati letakkan Batu Pertama Pembangunan Rumah bagi Penyintas Bencana di Palabuhanratu

Parametermedia.com-Bupati Sukabumi H Asep Japar meletakkan batu pertama pembangunan rumah panggung bagi warga terdampak bencana di Kecamatan Palabuhanratu, Selasa (14/10/2025)....
Read More
PARIPURNA DPRD Kabupaten Sukabumi, bahas dan setujui dua RAPERDA

PARIPURNA DPRD Kabupaten Sukabumi, bahas dan setujui dua RAPERDA

Parametermedia.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting di ruang sidang utama DPRD Kabupaten...
Read More
Wabup hadiri RAKON Pelaksanaan MBG, tingkatkan Tatakelola dan Keamanan Pangan

Wabup hadiri RAKON Pelaksanaan MBG, tingkatkan Tatakelola dan Keamanan Pangan

Parametermedia.com-Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas Menghadiri Rapat Konsolidasi Regional Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten Dalam Rangka Peningkatan Tata Kelola...
Read More

Pelaku UMKM Nggak Wajib Bayar Pajak, Ini Syarat dan Ketentuan Pajaknya

Ilustrasi/Pixabay-jarmoluk

PARAMETERMEDIA.COM – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak negara pada tahun 2023 tercatat sebesar Rp1.869,23 triliun.

Sebanyak 53,1 persen berasal dari sumber penerimaan pajak PPh Non Migas yang termasuk didalamnya, adalah setoran pajak dari sektor UKM dan bisnis yang tak termasuk kategori Migas.

Melihat angka tersebut banyak pelaku UMKM bertanya-tanya apakah usaha mikro, kecil, dan menengah tetap diwajibkan menyetor pajak.

Mengutip UMKM Indonesia, jika seseorang memiliki usaha mikro berstatus Usaha Perseorangan dan belum berbadan hukum ( belum berbentuk CV, PT, maupun bentuk badan usaha lainnya) dengan omzet yang tidak melebihi dari Rp500 juta per tahun, maka tarif pajaknya adalah nol persen.

Untuk kesejahteran dan keleluasaan perkembangan bisnis UMKM maka diberikan penggratisan PPh Final pada usaha beromzet di bawah Rp500 juta .

UMKM tidak perlu memikirkan kewajiban membayar pajak, namun jika usahanya berjalan dan berkembang dengan jumlah penghasilan sudah cukup besar, barulah akan dikenakan PPh final.

Jika omzet mencapai lebih dari Rp500 juta, namun masih di bawah angka Rp4,8 miliar per tahun, maka pemilik UMKM dapat memilih tarif pajak final berdasarkan nilai omzet tadi.

Untuk tarif PPh yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari total omzet per tahunnya, yang akan berlaku selama 7 tahun sejak usaha terdaftar.

Jika omzet sudah mencapai angka di atas Rp 4,8 miliar per tahun, maka semua pelaku usaha harus menyusun Laporan Laba Rugi.

Setelah itu objek pajak akan dihitung berdasarkan laba yang dihasilkan per tahunnya, bukan lagi dihitung dari omzet.

Contoh usaha dengan nilai PPh Final Nol:

Pada tahun 2021 seseorang memiliki bisnis Rempeyek rumahan dengan omzet per bulan sebesar Rp 17.750.000. Jika dihitung selama 12 bulan, maka omzet per tahunnya adalah sebesar Rp 213.000.000.

Di tahun tersebut omzetnya masih di bawah Rp500 juta per tahun, maka nilai PPh Finalnya adalah NOL.

Lalu jika tahun berikutnya bisnis semakin berkembang dan omzetnya naik ke angka Rp700 juta per tahun. Berapa jumlah pajaknya?

Karena masih berbentuk bisnis perseorangan, maka omzet sejumlah Rp500 juta tidak dihitung sebagai objek pajak. Sehingga cara menghitung pajak penghasilannya adalah seperti ini :

Omzet usaha = Rp700.000.000

Omzet tidak kena pajak = Rp500.000.000

---------------------------------

Omzet kena pajak = Rp200.000.000

Beban Pajak = Omzet Kena Pajak X Besaran PPh

     = Rp200.000.000 X 0,5% 

      = Rp1.000.000

Artinya, jumlah PPh Final yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp1.000.000.

Untuk berikutnya

Jika bisnis Rempeyek sudah berkembang dan menjadi badan usaha dengan kenaikan Omzet yang naik, menjadi Rp1,2 miliar per tahun. Maka perkiraan laba per tahunnya adalah Rp485 juta.

Lalu berapa jumlah PPh Final yang harus dibayarkan ?

Dengan omzet masih di bawah Rp50 miliar per tahun, maka Ibu Gina berhak memilih di antara 2 tarif pajak, yaitu :

PPh Final Berdasarkan Omzet
PPh Final = 0,5% X Rp1,2 miliar = Rp6 juta

PPh Final Berdasarkan Laba atau Profit
Beban Pajak Usaha Bu Sari = 11% X Rp 485,520,000 = Rp53,407,200 *

  

banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *