9 Hari Jelang Idul Fitri, Disnakertrans Jabar Catat 60 Perusahaan di Jawa Barat Langgar THR
PARAMETERMEDIA.COM – Hingga sembilan hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, 2023 Disnakertrans Jawa Barat telah menerima dugaan laporan pelanggaran oleh 60 perusahaan terkait tunjangan hari raya (THR).
Hal tersebut di katakan Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, Kamis 13 April 2023 di Kawasan Industri Katapang, Bandung, saat menghadiri acara simbolis penyerahan THR 2023.
Penyerahan secara simbolis ini merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran THR oleh perusahaan kepada buruh dengan tepat waktu dan tepat jumlah.
Rachmat mengatakan “Kami masih menampung aduan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Hingga saat ini, Disnakertrans Jawa Barat telah menerima dugaan pelanggaran 60 perusahaan terkait THR,” katanya.
Menurutnya sembilan hari jelang Lebaran, Disnakertrans Jawa Barat masih mengumpulkan data dari kota kabupaten dan UPTD yang tersebar di Jawa Barat.
“Sekarang kami masih terus memantau dan melakukan tracking perusahaan dan juga imbauan-imbauan,” ujar Rachmat.
Ia mengingatkan bahwa jika perusahaan-perusahaan pada tujuh hari jelang Lebaran, belum juga menyerahkan THR maka Disnakertrans Jawa Barat akan menindaklanjutinya.
Menurut catatat Disnakertrans Jawa Barat pada tahun 2022, terdapat satu perusahaan yang melanggar kewajibannya untuk memenuhi THR karyawan, hingga sampai diajukan ke pengadilan.
Tahun lalu sebanyak 300 perusahaan dilaporkan telah melanggar kepatuhan pembayaran THR namun sebanyak 299 perusahaan bisa menyelesaikan kewajibannya.
Rachmat menggaris bawahi bahwa mayoritas perusahaan di Jawa Barat mematuhi kewajibannya dengan membayar THR pada karyawan.
Hingga saat ini terdapat 127.000 perusahaan besar kecil dan menengah menyebar di Jawa Barat.*