DITERIMA SEKDA ADE SURYAMAN, BPJS SAMPAIKAN INPRES NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI JKN
PARAMETERMEDIA.COM- Sekda Kab. Sukabumi Ade Suryaman menerima Audiensi BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Perihal Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jumat, 4/03/22 di Aula BPR Sukabumi
JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan yang bersifat mandatory atau wajib di ikuti oleh seluruh warga Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat secara layak.
Kabid Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Cabang Sukabumi,
Indra Agustian menjelaskan bahwa audiensi bertujuan menyosialisasikan Inpres 1/2022 mengenai JKN
” dengan adanya Inpres ini Kepala Daerah bisa mengajak masyarakat peserta BPJS untuk membayar iuran. Untuk kepesertaan JKN yang sudah dibayarkan oleh Kab Sukabumi dengan UHC nya mencapai 95%” terangnya
Sekda mengatakan bahwa sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk menjamin seluruh penduduk Sukabumi mendapatkan jaminan kesehatan yang terbaik, dengan mengoptimalkan pelaksanaan program JKN di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Semoga dengan pencapaian UHC ini menjadi pemicu semangat seluruh stakeholder di Kabupaten Sukabumi sesuai peran dan tugasnya masing – masing, untuk bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan program JKN” ungkapnya
Akhirnya Sekda berharap terjalin komunikasi yang baik antara BPJS dengan Pemerintah Kab Sukabumi untuk kemanfaatan masyarakat.