3 Raperda di Bahas DPRD Sukabumi Bersama Kemenkumham Jabar
Parametermedia.com- Ketua DPRD Kab Sukabumi Yudha Sukmagara memimpin rombongan DPRD meliputi anggota Komisi II, Komisi IV serta Setwan mendatangi Kanwil Kemenkumham Jabar di kota Bandung, Selasa (4/6) untuk membahas pembentukan Raperda terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Raperda mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.
Dalam kesempatan itu anggota DPRD Sukabumi selaku pemrakarsa Raperda disampaikan bahwa Raperda ini disusun untuk melestarikan masyarakat adat di wilayah Sukabumi, serta diharapkan melalui Raperda ini menjadi langkah untuk benar-benar
melestarikan adat yang tidak sekedar tameng klaim wilayah yang ditakutkan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab dalam melakukan perusakan lingkungan seperti penebangan liar,” ujar Suhartini seperti dikutip dari laman resmi Kanwil Kemenkumham Jabar.
Kemudian terkait Raperda tentang Kesejahteraan Sosial, lanjut Suhartini, disampaikan bahwa ada penormaan yang di luar kewenangan Pemkab sehingga tidak perlu dicantumkan, selain itu perumusan norma yang ada perlu memperhatikan lampiran Undang-undang Pembentukan PUU (Peraturan Perundang-undangan).
Sementara terkait Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, disampaikan bahwa Pemkab Sukabumi berwenang untuk mengatur sub urusan lalu lintas dan angkutan yang kesemuanya dapat dinormakan dalam Raperda sesuai dengan kewenangan yang ada,” tandasnya.
Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Jabar, Suhartini mengatakan, Raperda Masyarakat Hukum Adat ini terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berada di Kabupaten Sukabumi.